Peristiwa - 08 Mar 23, 06:30 Wib
BEKASI - Dikutip dari Penabekasi.id bahwa pegawai RSUD Dr. Chasbullah Abdul Madjid (CAM) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.
Seperti dilansir dari penabekasi.id, seorang perawat yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) Kota Bekasi melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap pasien inisial F (29) ketika rawat inap di rumah sakit tersebut pada Selasa (21/12/2021).
Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD CAM memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi terlampir surat perihal hak jawab dengan Nomor 445.1/6927 / RSUD.set, Kamis (23/12/2021).
Sehubungan dengan pemberitaan saudara pada portal media online http://www.penabekasi.id/ 2221/12/ terjadi-tindak-kasus-pelecehan-seksual.html dengan judul “Terjadi Tindak Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Perawat RSUD Kota Bekasi terhadap Orang Tua Pasien”, bahwa untuk memenuhi hak jawab kami sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa Ny F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di Ruang Anggrek RSUD dr. Chasbulah Abdumadjid Kota Bekasi sejak 18 Desember 2021:
2. Bahwa Sdr. NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr. Chasbullah Abduimadjid sejak tahun 2018:
3. Bahwa RSUD dr. Chasullah Abduimadjid telah melakukan proses etik kepegawaian kepada perawat yang bersangkutan:
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saudara NJ telah mengundurkan diri sebagai pegawai RSUD dr. Chasbultah Abduimadjid Kota Bekasi terhitung tanggal 23 Desember 2021:
5. Bahwa segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara NJ kepada Ny F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab saudara NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sementara, menurut informasi dari PPID RSUD CAM, bahwa saudara NJ sesaat setelah kejadian sudahdsudah memintaymeminta maaf kepada Ny F sesaat setelah kejadian di hari yang sama dan Pihak RSUD juga sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk memediasi, namun Ny F dan suami berhalangan hadir.
Kendati begitu proses hukum tetap berjalan secara pribadi dengan laporan korban ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan
LP/3338/K /XII /SPKT/ 2021/ Resto Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021).
ADVERTISEMENT