Rilis Resmi Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Pungli 2

nugie Advertorial
13 Jun 2022 04:08Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum lurah di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dengan judul 'Berulah Lagi, Oknum Lurah di Bekasi Terindikasi Pungli.
ADVERTISEMENT
Indikasi pungli tersebut disanggah oleh Pemkot Bekasi melalui surat resmi dengan Nomor 488/ 1933/ SETDA. Hum, dengan perihal Hak Jawab Berita, Senin (13/6/2022). Adapun klarifikasi tersebut tertulis, Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan media online Tapost.id berjudul “Berulah Lagi, Oknum Lurah di Bekasi Terindikasi Pungli” yang tayang pada Jumat, 10 Juni 2022 perlu mendapatkan klarifikasi melalui Hak Jawab Berita. Sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Berdasarkan klarifikasi informasi yang bersumber dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota, Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan hak jawab sebagai berikut: Bahwa dipastikan tidak ada kegiatan "PUNGLI" seperti yang diberitakan; Bahwa tidak ada perintah atau arahan dari Plt. Wali Kota Bekasi atau Pimpinan manapun pada Pemerintah Kota Bekasi yang memerintahkan atau mengarahkan untuk melakukan pungutan dan atau apapun namanya apalagi "PUNGLI" Bahwa terkait rencana kegiatan dan biaya dimaksud merupakan keinginan untuk refreshing dan untuk menjalin kebersamaan sekaligus membangun soliditas lingkup Lurah se-Kota Bekasi atas inisiatif para Lurah bersama, tanpa ada paksaan; Terkait rencana biaya, sebagai keperluan akomodasi (penginapan dan transportasi) serta makan dan minum selama rencana 2 hari; Bahwa dalam rencana tersebut, ada beberapa Lurah yang tidak bisa ikut atau bergabung maka tidak dipaksakan untuk mengikuti acara tersebut Demikian Hak Jawab dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Tertanda Plt. Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Koordinator PLID, Diah Setiyawati S. SosSos.,M.A
Tags: